Aplikasi DiYaNa merupakan inovasi modernisasi administrasi pelayanan pidana Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berbasis elektronik dan memiliki 7 layanan utama untuk mempermudah pelayanan dengan stakeholder terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan , dan Rumah Tahanan Negara. Adapun pelayanannya meliputi:
1. Permohonan izin atau persetujuan penyitaan
2. Permohonan izin atau persetujuan penggeledahan
3. Permohonan perpanjangan penahanan
4. Pengiriman petikan putusan
5. Pengiriman salinan putusan
6. Pengiriman penetapan penahanan
7. Pengiriman penetapan hari sidang
Seluruh layanan tersebut dapat diakses melalui :
https://diyana.pn-gedongtataan.go.id./login