Pengumuman Terkait Surat Pernyataan Tidak Sedang Pailit Merupakan Bukan Kewenangan Pn Gedong Tataan
Pengumuman Terkait Surat Pernyataan Tidak Sedang Pailit Merupakan Bukan Kewenangan PN Gedong Tataan
PENGUMUMAN
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang maka dengan ini dinyatakan bahwa PN Gedong Tataan tidak berwenang mengeluarkan Surat Pernyataan Tidak Sedang Pailit untuk wilayah hukumnya. Adapun Pengadilan Niaga yang berwenang mengeluarkannya untuk wilayah hukum Pesawaran adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meliputi wilayah hukum Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat (Pasal 5).