Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
Hak Pemohon Informasi
1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Setiap orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui informasi publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat hambatan atau kegagalan.
Kewajiban Pengguna Informasi
1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
Hak Pengadilan :
1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik;
3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan.
Kewajiban Pengadilan :
1. Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi;
2. Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
3. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
4. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
5. Melakukan Monev dan Pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
Kewajiban tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan :
1. Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan peraturan Perundang-undangan;
2. Pengaburan Informasi sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA No. 2-144 tahun 2022
3. Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
KATEGORI INFORMASI
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;.
4. Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat Permohonan dari Pemohon Informasi) dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Informasi yang tidak dapat diberikan :
1. Informasi yang dapat membahayakan Negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
3. Informasi yang berkaitan dengan Hak dan/atau Data Pribadi;
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia Jabatan;
5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau;
6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pengadilan harus menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala :
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :
a. Profil Pengadilan;
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan;
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain;
d. Agenda Sidang.
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan (Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam persidangan);
b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan;
c. Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan.
3. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
a. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi;
b. Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
c. Biaya perolehan salinan informasi :
1. Informasi elekronik diberikan tanpa biaya;
2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya tranportasi jika menggunakan sarana berbayar.
4. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi:
a. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
b. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
c. Ringkasan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
d. Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris;
e. Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa.
5. Informasi Laporan Akses Informasi :
Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan;
d. Alasan penolakan permohonan informasi.
6. Informasi Lain :
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap Pengadilan
7. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta :
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
a. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
b. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
c. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
8. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
Pengadilan wajib untuk memastikan informasi-informasi di bawah ini tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat :
a. Informasi Umum;
b. Informasi tentang Perkara;
c. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
d. Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian;
e. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan.
9. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :
a. Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud advisblaad;
b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
c. SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
d. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
e. Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik.
10. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :
a. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
b. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
c. Berita acara sidang dan alat bukti.
PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI
Struktur PPID
Pelakasana Pelayanan Informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
a. Dewan Pertimbangan dijabat oleh Pimpinan Pengadilan dan Panitera;
b. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
c. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koodinasi Layanan Informasi;
d. PPID Pelaksana dijabat oleh Panitera Muda dan Para Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian (dalam hal tidak ada Kepala bagian);
e. Petugas layanan informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI
1. Pengadilan mengumumkan informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan e-LID (Layanan Informasi dan Dokumentasi) secara Elekronik, Website Pengadilan, media sosial PPID dan/atau Pengadilan, dan media lain yang mudah dilihat masyarakat didalam gedung Pengadilan;
2. Pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual dan/atau braile.
PPID memperbarui informasi yang harus diumumkan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk informasi sebagai
berikut :
1. Putusan dan penetapan Pengadilan diumumkan pada hari yang sma dengan putusan dan penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
2. Perma diumumkan paling lambat 1 minggu setelah diundangkan dan SE serta SK KMA yang bersifat kebijakan diumumkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;
3. Laporan Tahunan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;
4. Agenda sidang secara realtime pada SIP;
5. Rekrutmen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan.
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
1. Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi
Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi :
1. Pemohon informasi wajib melamirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi;
2. Petugas informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permuhonan;
3. Khusus informasi untuk mendapatkan putusan MA, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke PN pengaju apabila tidak tersedia dalam SIP;
4. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas;
5. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
2. Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
3. Pelayanan Permintaan Informasi
Pelayanan Permintaan Informasi :
1. Informasi publik dalam bentuk dokumen elekronik diberikan secara cuma-cuma;
2. Biaya Penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termaksud biaya transportasi dan pengiriman;
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima;
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP.
PROSEDUR PENGABURAN SEBAGIAN INFORMASI TERTENTU DALAM INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN
1. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan :
1. Data Pribadi berupa NIK dikaburkan pada keseluruhan isi putusan/penetapan :
2. Sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs web, PPID Pelaksana wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara berikut :
- Mengaburkan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam perkara :
1. Tindak pidana kesusilaan;
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan KDRT;
3. Tindak pidana yang menurut UU tentang perlindungan saksi dan korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi;
4. Tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
2. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan :
1. Mengaburkan Identitas Hakim, Panitera Sidang, JPU, Penyidik, saksi dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme baik dalam
keseluruhan isi putusan, SIP, dan sistem informasi lainnya yang digunakan Pengadilan;
2. Mengaburkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum;
3. Mengaburkan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara :
- Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
- Pengangkatan anak;
- Wasiat; dan
- Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup;.
4. Apabila dalam perkara terdapat pelanggaran kesusilaan, identitas pihak yang terkait dengan peristiwa pelanggaran tersebut dikaburkan
5. Gambar terkait pelanggaran kesusilaan dikaburkan.
3. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
1. Informasi yang harus dikaburkan berkaitan dengan identitas pihak, meliputi :
- Nama dan nama alias;
- NIK/Paspor;
- Pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan dan sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti;.
2. Informasi yang harus dikaburkan berkaitan dengan bukti surat dalam perkara, berupa dokumen bukti;
3. Identitas ahli tidak perlu dikaburkan.
4. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
1. Pengaburan dilakukan dengan cara :
- Menghitamkan informasi dimaksud hingga tidak dapat terbaca, dalam hal pengaburan dilakukan terhadap naskah cetak;
- Tidak menampilkan informasi yang dimaksud untuk publik pada SIP dan sistem informasi lainnya yang diguakan oleh Pengadilan;
- Mengganti informasi yang dimaksud dengan istilah lain dalam naskah elekronik;.
2. Apabila sudah terpublikasi, PPID karena jabatannya atau berdasarkan permohonan pihak terkait memerintah petugas layanan informasi
untuk mengaburkan informasi tersebut.
5. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
1. Permohonan penghapusan atau pengaburan atas seluruh/sebagian informasi Elekronik dan/atau dokumen elekronik dari SIP atau sistem informasi lain yang digunakan oleh Pengadilan hanya dapat dilakukan apabila :
- Permintaan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan kepada PPID; dan
- Pihak terkait menyertakan bukti yang menunjukan kerugian yang nyata;
2. Pengahpusan atau pengaburan dilakukan dengan cara :
- Mengaburkan sebagian informasi Elekronik/Dokumen Elekronik; dan
- Tidak mempublikasikan Informasi Elekronik lain yang digunakan oleh Pengadilan.
PROSEDUR KEBERATAN
1. Alasan Keberatan :
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penoalakn atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi melebihi waktu yang telah diatur.
2. Prosedur Keberatan :
PENGUJIAN KONSEKUENSI
Pengujian Konsekuensi
1. PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan dengan PPID Pelaksana;
2. PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai infromasi yang dikecualikan;
3. PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi;
4. Pengujian konsekuensi dapat dilakukuan :
- Sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
- Saat ada permintaan Informasi Publik; dan
- Saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisi Informasi.
WAKTU DAN MAKLUMAT PELAYANAN
1. Waktu Pelayanan
1. Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada hari kerja;.
2. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada :
- Hari Senin sampai dengan hari kamis mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 16.00 dan;
- Hari Jumat mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 16.30
3. Apabila permohonan informasi atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu pelayanan, maka permohonan tersebut terhitung diterima pada hari berkutnya;
4. Permohonan keberatan yang diajukan pada hari terakhir tenggang waktu pengajuan dan diluar jam pelayanan, tetap diterima selama diajukan dalam jam kerja.
2. Maklumat layanan Informasi Publik
1. Maklumat pelayanan informasi publik berisi pernyataan sebagai komitmen dalam melakukan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2. Maklumat dipasang pada meja informasi serta dipublikasikan dalam e-LID dengan memperhatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
LAPORAN DAN EVALUASI
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik
1. PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan anggaran berakhir;
2. PPID wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Sekretaris Mahkamah Agung untuk dikompilasi;
3. Laporan layanan informasi merupakan bagian dari informasi publik yang wajib disediakan setiap saat.