berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 25 November 2024

Sejarah Pengadilan

 

I. NAMA PENGADILAN : PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN KELAS II
(dibawah wilayah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang)
Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II memiliki luas tanah 10.000 M2 dengan luas bangunan 2.496 M2,  luas halaman 7.504 M2  dan Bangunan 2 (dua) Lantai
Alamat : Jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Taman Sari Kelurahan Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
Telp : (0721) 5620281
Fax : (0721) 5620281
Website : www.pn-gedongtataan.go.id
Email : info[@]pn-gedongtataan.go.id


II. DASAR PEMBENTUKAN PENGADILAN
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 april 2016, Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembetukan Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta.


III. SEJARAH PENGADILAN
Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H., pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi yang ditandai dengan pemukulan Gong.


Adapun Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Taman Sari Kelurahan Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan posisi ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses lokasi Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II, yang sebelumnya masyarakat Kabupaten Pesawaran masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan, sehingga Pelayanan Hukum kepada Masyarakat Kabupaten Pesawaran diharapkan bisa lebih efektif, efisien dan tepat sasaran. Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II saat ini lebih kurang melayani 416.372 jiwa yang tersebar di 11 Kecamatan Kabupaten Pesawaran.

Pada saat ini Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II memiliki 47 (tiga puluh sembilan) personil pegawai yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, 8 (delapan) Hakim, Panitera, Sekretaris, 3 (tiga) Panitera Muda, 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, 1 (satu) analis pranata keuangan APBN, 1 (satu) analis arsiparis terampil 7 (tujuh) orang panitera pengganti 2 (dua) Juru sita 1 (satu) jurusita pengganti 9 (sembilan) staf /pelaksana dan 8 (delapan) orang pegawai tidak tetap


IV. GEDUNG PENGADILAN
Gedung Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II sebelumnya Pinjam Pakai dari Pemerintah Daerah Pesawaran dimana gedung Pengadilan Negeri Tataan Kelas II saat ini dulunya merupakan Gedung PGRI Kabupaten Pesawaran. Dang Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II mulai beroperasional pada tanggal 29 Oktober 2018. dan pada tanggal 2 desember 2021 Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II pindah kegedung baru. yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Taman Sari Kelurahan Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran


1. Foto Gedung Pengadilan Lama

2. Foto Gedung Pengadilan Baru 
 

3. Keterangan Gedung Pengadilan saat ini
Luas Tanah : 10.000 M2
Luas Gedung : 7.504 M2


V. DAERAH WILAYAH HUKUM
Daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan terdiri dari 11 (sebelas) kecamatan yaitu Gedong Tataan, Kedondong, Marga Punduh, Negeri Katon, Tegineneng, Way Khilau, Way Lima, Punduh Pidada, Way Ratai, Padang Cermin dan Teluk Pandan.
Peta Wilayah Pemerintahan Kabupaten Pesawaran


VI. TEMPAT SIDANG DILUAR GEDUNG (ZITTING PLAATSEN)
Pengadilan Negeri Gedong Tataan belum memiliki Zitting Plaatsen


VII. DATA PENDUDUK DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN
Penduduk wilayan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II saat ini lebih kurang 416.372 jiwa yang tersebar di 11 Kecamatan Kabupaten Pesawaran. Dari jumlah tersebut, sebagian besar memeluk agama Islam 97,161%, kemudian menyusul berturut-turut agama Hindu 0,100%, agama Protestan 0,77%, kepercayaan lainnya 0,79%, agama Katolik 0,71%, dan agama Budha 0,46%. Dalam masyarakat Kabupaten Pesawaran, kehidupan umat beragama berjalan dengan baik dimana toleransi dan sikap menghargai sangat tinggi. Masyarakat Kabupaten Pesawaran yang sebagian beragama Islam sebanyak 380.028 jiwa dapat berdampingan dengan umat beragama lainnya, yaitu umat Katholik, Protestan, Hindu dan Budha.
Dimana mayoritas menggunakan bahasa indonesia dan sebagian besar menggunakan bahasa lampung. Serta untuk pendidikan wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan 65% tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA), 6% pendidikan agama, 13% tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 16% tamatan Sarjana (S1)


VIII. PEREKONOMIAN
Tiga sektor yang sangat berperan dan mendominasi laju perekonomian Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di antaranya, pertanian, kehutanan dan perikanan, industri pengolahan, serta perdagangan besar dan eceran (reparasi mobil dan sepeda motor). “Tiga lapangan usaha itu sangat berperan penting dan mendominasi pertumbuhan ekonomi Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran. Di mana pertanian menyumbang 44,76 persen, disusul industri pengolahan 14,54 persen, dan perdaganagan 12,80 persen,” secara prosentase, hanya tiga sektor itu yang sangat mendominasi terhadap laju perekonomian Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Sementara 18 item lainnya tidak begitu memberikan efek besar.


Rata-rata pertumbuhan ekonomi Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran sepanjang 2011 sampai 2018 berjalan cukup baik. Tetapi Pesawaran pernah dilanda perlambatan pertumbuhan ekonomi. Hal itu akibat pengaruh perlambatan ekonomi skala nasional, serta perlambatan ekonomi di Provinsi Lampung. Walau demikian,dibanding dengan kabupaten/kota lain, Pesawaran masih tergolong baik. Bahkan pertumbuhan ekonomi Pesawaran lebih tinggi dari Provinsi Lampung.


IX. TRANSPORTASI DAN PARIWISATA
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran telah memberlakukan tiga jalur angkutan umum pada awal Juli 2012 di Bumi Andan Jejama. Tujuannya, untuk mengantisipasi keterbatasan dan kesulitan angkutan umum. ketiga rute trayek dimaksud Kemiling–Gedongtatan, Gedongtataan-Waylima-Gadingrejo, dan Gedongtataan-Roworejo.


Angkot yang akan beroperasi di tiga rute ini warnanya berbeda,” Secara rinici, angkutan warna hijau untuk trayek Kemiling-Gedongtataan, biru untuk trayek Gedongtataan-Waylima-Gadingrejo, dan warna abu-abu untuk angkutan Gedongtataan-Roworejo. Sedangkan untuk Kecamatan Punduh pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Perahu tersebut digunakan oleh seluruh warga untuk melakukan aktivitas di luar wilayah kepulauan di daerah itu. Satu kali jalan mereka dikenakan biaya Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp2.000 untuk anak sekolah. Kabupaten Pesawaran sendiri merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang diresmikan pada 2 November 2007. Semula kabupaten ini merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan. Kabupaten Pesawaran memiliki 37 pulau dengan tiga pulau terbesar adalah Pulau Legundi, Pulau Pahawang, dan Pulau Kelagian. Gunung tertinggi di daerah ini adalah Gunung Pesawaran di Kecamatan Padang Cermin sekitar 1.604 m. Sementra sungai terpanjang Sungai Way Semah, sepanjang 54 km dengan daerah aliran seluas 135,0 km.


Dan untuk pariwisata Kabupaten Pesawaran, pulau pahawang merupakan salah satu pulau cantik yang dijadikan surga menyelam di lampung. Kekayaan warna warni karang dan biota laut lainnya membuat pulau ini menjadi tujuan favorit wisatawan ke Lampung. Pulau ini terletak di Desa Pahawang Kecamatan Marga Punduh Pesawaran.


X. HUKUM ADAT
Etnis Lampung dikenal dengan sebutan Ulun Lampung (orang Lampung) yang mendiami seluruh provinsi Lampung dan sebagian provinsi Sumatera Selatan. Hingga saat ini masyarakat adat Lampung ditopang oleh dua pilar adat yaitu Saibatin (Peminggir) dan Pepadun. Yang pertama kental dengan nilai aristokrat sementara yang kedua mengembangkan nilai demokratis.


Perbedaan yang mendasar dari kedua adat istiadat tersebut adalah status dan gelar seorang raja adat. Bagi adat Saibatin dalam setiap generasi kepemimpinan hanya mengenal satu orang raja adat yang bergelar Sultan. Hal tersebut sesuai dengan istilahnya yaitu Saibatin artinya satu batin atau satu orang junjungan. Seorang Saibatin adalah seorang sultan berdasarkan garis lurus sejak zaman kerajaan yang pernah ada di Lampung dahulu kala (Sai Batin Paksi).


Meski masyarakat adat Saibatin mengacu pada norma kesusilaan dan sistem sosial berdasarkan prinsip keserasian tetapi umumnya memiliki hubungan sosial terbuka terhadap sesama warga tanpa membedakan etnis maupun keturunan. Ikatan kekerabatannya didasarkan pada keturunan (ikatan darah), ikatan perkawinan, ikatan mewarei (persaudaraan), juga ikatan berdasarkan pengangkatan anak.
Ada ritual unik saat acara makan bersama yang dilakukan masyarakat adat Saibatin. Mereka yang berasal dari kalangan bangsawan adat maka akan makan di atas nampan yang dilapisi kain putih. Sementara itu orang biasa akan makan tanpa nampan meskipun pada dasarnya jenis makanan yang tersaji tidaklah jauh berbeda.
Falsafah hidup masyarakat hukum adat Lampung Saibatin adalah Piil Pesenggiri yang merupakan sumber motivasi agar setiap orang Lampung dinamis dalam memperjuangkan nilai-nilai hidup terhormat dan dihargai di tengah masyarakat. Kata Piil sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu ‘fiil’ yang artinya perilaku, dan kata pesenggiri bermakna bermoral tinggi, berjiwa besar, tahu diri, serta tahu hak dan kewajiban.
Piil Pesenggiri meliputi beberapa elemen budaya yaitu pemberian gelar (juluk-adek), menjaga silaturahmi (nemui-nyimah), kekeluargaan dan sikap suka bergaul (nengah-nyappur), dan partisipasi serta solidaritas sosial (sakaisambayan). Falsafah hidup tersebut menjadi pedoman perilaku sekalilgus menjaga nama baik agar terhindar dari sikap dan perbuatan tercela.
Masyarakat Adat Saibatin seringkali juga dinamakan Lampung Pesisir karena sebagian besar berdomisili di sepanjang pantai timur, selatan dan barat Lampung. Beberapa wilayah adat tersebut adalah: Labuhan Maringgai, Pugung, Jabung, Way Jepara, Kalianda, Raja Basa, Teluk Betung, Padang Cermin, Cukuh Balak, Way Lima, Talang Padang, Kota Agung, Semaka, Suoh, Sekincau, Batu Brak, Belalau, Liwa, Pesisir Krui, Ranau, Martapura, Muara Dua, Kayu Agung. Selain itu ada pula Martapura, Muaradua di Komering Ulu, Kayu Agung, Tanjung Raja di Komering Ilir, Merpas di sebelah selatan Bengkulu serta Cikoneng di pantai barat Banten.
Untuk menyelami sistem adat dan budaya Saibatin maka Anda dapat mengunjungi salah satunya di Way Lima, tepatnya di Pasawaran. Salah satu jenis kesenian yang khas dapat Anda nikmati adalah tari sembah (sigeh penguten). Tarian ini sudah seperti tarian wajib ritual penyambutan dan memberikan penghormatan kepada tamu atau undangan yang datang pada acara hajatan adat (begawi), kunjungan tokoh masyarakat, dan lain-lain. Tarian ini biasanya diiringi dengan tabuhan tari melinting untuk menyambut kedatangan raja-raja. Kini tari sembah kerap kali ditampilkan dalam upacara adat pernikahan masyarakat Lampung.
Sementara itu tari melinting merupakan tarian dari keluarga Ratu Melinting yang pentaskan hanya pada saat acara gawi adat Keagungan Keratuan Melinting. Para penarinya dahulu hanya terbatas dimainkan putera dan puteri Ratu Melinting sendiri dan dilakukan di balai adat (Sesat). Penari wanita akan menggunakan siger melinting cadar warna merah dan putih, kebaya putih tanpa lengan, tapis melinting, rambut cemara panjang, kipas warna putih, gelang ruwi dan gelang kano. Sedangkan penari pria memakai kopiah emas melinting, baju dan jung sarat yang diselempangkan, baju teluk belanga, kain tuppal disarungkan, kipas warna merah, bulu seretei, sesapur handak putih, bunga pandan, dan celana panjang putih.
Kini tarian tersebut dikembangkan dan dimodifikasi. Fungsinya bergeser dari peragaan sakral menjadi tarian hiburan atau menjadi persembahan pada tamu agung yang berkunjung ke Lampung. Para penari wanita akan mengenakan busana dan aksesoris dengan siger melinting cakar kuningan, kebaya putih lengan panjang, tapis pepadun, rambut disanggul, kipas warna bebas, gelang rawi dan buah jukum. Sementara itu penari putra memakai kopiah emas pepadun, baju teluk belanga, kain tapis, kipas warna bebas, dan bulu seretei.
 

 

Berita Terkini

Skip to content