berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 25 November 2024

Umum dan Keuangan

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS :

  1. Menerima dan mencatat surat masuk dalam buku agenda surat masuk.
  2. Mengerjakan administrasi surat keluar
  3. Mengarsipkan lembar disposisi surat masuk
  4. Mengarsipkan surat keluar berdasarkan klasifikasi masing-masing bagian
  5. Mengkonsep surat-surat keluar yang berhubungan dengan Bidang Umum.
  6. Mengelola administrasi perpustakaan
  7. Meng-input data Aset/BMN dalam aplikasi SIMAK-BMN
  8. Meng-input data barang-barang Persediaan dalam aplikasi Persediaan
  9. Membuat Nomor Urut Pendaftaran (NUP)
  10. Melakukan opname fisik BMN/Persediaan
  11. Melakukan penghapusan BMN
  12. Membuat Laporan Bulanan BMN per semester
  13. Membuat Laporan Bulanan Persediaan per semester
  14. Melakukan rekonsiliasi SIMAK BMN dengan Korwil dan KPKNL per semester
  15. Menerima permintaan kebutuhan kantor dari masing-masing bagian
  16. Membeli kebutuhan barang-barang persedian (aset Lancar)
  17. Membuat Jadwal perawatan Air Conditioner (AC)
  18. Membuat Jadwal perawatan Kendaraan Dinas
  19. Membuat rencana perawatan/pemeliharaan Gedung dan halaman kantor
  20. Membuat rencana perawatan/pemeliharaan Aset tetap lainnya
  21. Membuat Job desk tenaga kebersihan
  22. Membuat Jadwal perawatan kebersihan gedung kantor/Rumah Dinas/Mess
  23. Mengontrol pekerjaan tenaga kebersihan
  24. Mencatat kebutuhan bahan dan peralatan kebersihan
  25. Bertanggung jawab terhadap kebersihan kantor
  26. Membuat Jadwal Piket tenaga pengamanan
  27. Mengontrol pelaksanaan tugas tenaga Pengamanan
  28. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan kantor
  29. Menangani permasalahan yang berhubungan dengan komputer/Printer
  30. Membantu mempersiapkan tempat untuk pelaksanaan acara kedinasan dan acara ceremonial lainnya
  31. Membantu tugas lain sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh Pimpinan/Hakim dan tidak mengganggu tugas-tugas pokok.
  32. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran untuk memastikan tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran
  33. Memeriksa kebenaran hak tagih, memeriksa pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan dalam DIPA serta ketepatan jadwal pembayaran
  34. Menandatangani dan menerbitkan SPM
  35. Melakukan Pengujian atas Surat Perintah Membayar (SPM) dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan SPP dan data pendukungnya
  36. Melaksanakan tugas dalam hal pengelolaan belanja pegawai yaitu : gaji dan uang makan
  37. Mengajukan SKPP untuk pegawai pindah, pensiun dan meninggal dunia
  38. Mengajukan pertanggungjawaban dimuka tunjangan kinerja (remunerasi)

 

BENDAHARA PENGELUARAN

URAIAN TUGAS :

  1. Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja Negara di satker Pengadilan Negeri Tanjungkarang
  2. Menyiapkan dan menandatangani SPP-UP, SPP-TUP, SPP-GU beserta dokumen pendukung
  3. Menandatangani SPP-LS yang pembayarannya melalui rekening bendahara pengeluaran
  4. Menguji kebenaran tagihan pembayaran dengan uang persediaan meliputi kesesuaian MAK, DIPA, dan peraturan keuangan yang berlaku
  5. Wajib menolak perintah bayar apabila persyaratan pembayaran tidak terpenuhi
  6. Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja dalam rangka pelaksanakan anggaran belanja
  7. Menerima dan menyetorkan pajak menerimaan ke rekening kas Negara
  8. Membuat pembukuan seluruh transaksi keuangan
  9. Melaksanakan tata kearsipan yang bersangkutan dengan bukti-bukti pembukuan
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran setiap bulan kepada KPPN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
  11. Melakukan rekonsiliasi ke KPPN Pekanbaru

 

ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

URAIAN TUGAS

  1. Menganalisa data-data transaksi keuangan 
  2. Menganalisa berita acara rekonsiliasi
  3. Menganalisa data/ dokumen pendukung laporan keuangan 
  4. Menganalisa laporan keuangan
  5. Menganalisa analisis money penyusunan laporan keuangan
  6. Menganalisa permasalahan temuan hasil pemeriksaan pad laporan keuangan dan rencana tindak lanjut
  7. Menganalisa penatausahaan dokumen

 

PPABP

URAIAN TUGAS

  1. Pembuat daftar gaji PPNPN
  2. Pembuat daftar gaji
  3. Pembuat daftar uang makan pegawai
  4. Pembuat permohonan transport hakim
  5. Pembuat daftar remounerasi pegawai

 

PENGEMUDI

URAIAN TUGAS

  1. Menyiapkan jadwal kegiatan pimpinan;
  2. Mendampingi pimpinan dalam acara kedinasan;
  3. Melakukan koordinasi dengan pejabat/instansi untuk kegiatan pimpinan;
  4. Menjaga Keamanan dan ketertiban kantor selama jam kerja
  5. Mengarahkan semua tamu untuk melapor ke piket;
  6. Mencatat identitas tamu pimpinan
  7. Menerima dan mengarahkan tamu pimpinan;
  8. Mengantar berkas atau surat dari umum kepada ketua;
  9. Mengantar berkas atau surat dari Ketua ke masing-masing bagian;
  10. Membantu Menerima dan mengagendakan surat masuk
  11. Mengoperasikan mesin photocopy;
  12. Merawat dan membawa mobil dinas ke bengkel;
  13. Membantu Petugas Piket menjaga keamanan;
  14. Membantu Mengirim/mengambil surat keluar/surat masuk melalui mesin faximile
  15. Membuat pengumuman/informasi kegiatan kantor;
  16. Membantu mempersiapkan tempat untuk pelaksanaan acara kedinasan dan acara seremonial lainnya
  17.  Membantu tugas lain-lain sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh Pimpinan/Hakim/Pegawai dan tidak mengganggu tugas-tugas pokok.

Cleaning Service

URAIAN TUGAS

  1. Membersihkan ruangan dan lingkungan kantor meliputi :
  2. Membersihkan Debu setiap ruangan ( Meja/Kursi)
  3. Menata ruangan dan keindahan kantor
  4. Menyediakan minuman setiap Pagi
  5. Mencuci piring, gelas & perlengkapan makan/minum
  6. Mengontrol kebersihan area umum (Koridor/Toilet/Lobby/ruang sidang)
  7. Melayani permintaan Pimpinan/ Hakim/Pegawai yang berhubungan dengan kebersihan
  8. Membersihkan kaca setiap ruangan
  9. Melayani Konsumsi rapat, acara pelantikan, perpisahan dan sejenisnya
  10. Menyediakan minuman khusus tamu Ketua /Wakil Ketua /Pansek
  11. Membantu tugas lain sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh Pimpinan/Hakim/Pegawai dan tidak mengganggu tugas-tugas pokok.

 

Berita Terkini

Skip to content