6 November 2025.
Di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Gedong Tataan telah dilakukan mediasi dengan Nomor Perkara 10.Pdt.G/2025/PN Gdt. Proses mediasi berhasil dilakukan dengan perdamaian yang dipandu oleh Mediator Hakim Ibu Vidya Triananda, S.H., M.H.
Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Bapak Prama Widianugraha, S.H., M.H., Hakim Anggota I Ibu Vidya Triananda, S.H., M.H., Hakim Anggota II Ibu Provita Justisia, S.H.
turut didampingi oleh Panitera Pengganti Ibu Lisa Maharani, S.H.