berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Jumat, 25 Oktober 2024

PENGUMUMAN PERTAMA EKSEKUSI LELANG


PENGUMUMAN PERTAMA EKSEKUSI LELANG
Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN Gdt jo Nomor: 6/Pdt.G/2021/PN Gdt

Berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN Gdt tanggal 1 Juli 2024, Pengadilan Negeri Gedong Tataan akan melakukan Eksekusi Lelang dalam Perkara Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN Gdt jo Nomor: 6/Pdt.G/2021/PN Gdt melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan cara penawaran terbuka (open bidding) terhadap objek:
-Tanah dan rumah tinggal yang terletak di Jalan Kedondong, Gunung Raya, RT/RW 010/005, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 70 diterbitkan di Kalianda pada tanggal 14 September 1995 dengan Nama Pemegang Hak Hi. Rozali yang terdiri dari tanah dengan luas 770m2 dan bangunan-bangunan dengan luas 264m2;
-Nilai Limit Penawaran Rp.387.700.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
-Nilai Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.116.310.000,00 (seratus enam belas juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);


Syarat Ketentuan Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui website resmi KPKNL pada domain https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id;
2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu/tab pada alamat domain dimaksud;
3. Calon peserta lelang telah memiliki akun yang terverifikasi pada alamat domain di atas;
4. Waktu Pelaksanaan:
a. Hari dan Tanggal : Rabu, 25 September 2024
b. Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran
c. Batas Akhir Waktu Penawaran : Rabu, 25 September 2024, pukul 09.15 WIB (waktu server aplikasi lelang);
d. Tempat Lelang : KPKNL Bandar Lampung,
Jalan Basuki Rahmat Nomor 12, Teluk Betung, Bandar Lampung

e. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir waktu penawaran
5. Objek lelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta lelang diharapkan telah melihat dan mengetahui objek lelang;
6. Segala biaya yang timbul dalam proses lelang menjadi beban dari pemenag lelang;
7. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengubungi KPKNL Bandar Lampung di nomor (0721) 474735 atau message center di nomor HP. 08117241112 atau Pengadilan Negeri Gedong Tataan di (0721) 5620281

Berita Lainnya

Skip to content