Berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Eks.HT/2020/PN Gdt tanggal 1 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Gedong Tataan akan melakukan Eksekusi Lelang dalam Perkara Nomor: 1/Eks.HT/2020/PN Gdt melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan cara penawaran terbuka (open bidding) terhadap objek:
Syarat Ketentuan Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui website resmi KPKNL pada domain https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id;
2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu/tab pada alamat domain dimaksud;
3. Calon peserta lelang telah memiliki akun yang terverifikasi pada alamat domain di atas;
4. Waktu Pelaksanaan:
a. Hari dan Tanggal : Rabu, 2 Oktober 2024
b. Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran
c. Batas Akhir Waktu Penawaran : Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB (waktu server aplikasi lelang);
d.Tempat Lelang : KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 12, Teluk Betung, Bandar Lampung
e. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir waktu penawaran
5. Objek lelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta lelang diharapkan telah melihat dan mengetahui objek lelang;
6. Segala biaya yang timbul dalam proses lelang menjadi beban dari pemenag lelang;
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengubungi KPKNL Bandar Lampung di nomor (0721) 474735 atau message center
di nomor HP. 0811-7241-112 atau Pengadilan Negeri Gedong Tataan di (0721) 5620281;