berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 26 November 2024

PENGUMUMAN PERTAMA EKSEKUSI LELANG Nomor: 1/Eks.HT/2020/PN Gdt


PENGUMUMAN PERTAMA
EKSEKUSI LELANG
Nomor: 1/Eks.HT/2020/PN Gdt


Berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Eks.HT/2020/PN Gdt tanggal 1 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Gedong Tataan akan melakukan Eksekusi Lelang dalam Perkara Nomor: 1/Eks.HT/2020/PN Gdt melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan cara penawaran terbuka (open bidding) terhadap objek:

  • Tanah dan rumah tinggal yang terletak di Jalan Desa Halangan Ratu, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 193 diterbitkan di Kalianda pada tanggal 18 Desember 2002 dengan Nama Pemegang Hak Ma’mun yang terdiri dari tanah dengan luas 490m2 dan bangunan-bangunan dengan luas 176m2;
  • Nilai Limit Penawaran Rp.188.500.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Nilai Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.56.550.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Syarat Ketentuan Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui website resmi KPKNL pada domain https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id;
2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu/tab pada alamat domain dimaksud;
3. Calon peserta lelang telah memiliki akun yang terverifikasi pada alamat domain di atas;
4. Waktu Pelaksanaan:
     a. Hari dan Tanggal : Rabu, 2 Oktober 2024
     b. Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran
     c. Batas Akhir Waktu Penawaran : Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB (waktu server aplikasi lelang);
     d.Tempat Lelang : KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 12, Teluk Betung, Bandar Lampung
     e. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir waktu penawaran

5. Objek lelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta lelang diharapkan telah melihat dan mengetahui objek lelang;
6. Segala biaya yang timbul dalam proses lelang menjadi beban dari pemenag lelang;
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengubungi KPKNL Bandar Lampung di nomor (0721) 474735 atau message center 
di nomor HP. 0811-7241-112 atau Pengadilan Negeri Gedong Tataan di (0721) 5620281;
 

Berita Lainnya

Skip to content