berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Jumat, 29 Maret 2024

Kompensasi Pelayanan

KOMPENSASI PELAYANAN

 

Dalam rangka upaya penegakan disiplin dalam pelaksanaan tugas dan untuk mendorong peningkatan kualitas kinerja yang optimal khususnya dalam melayani masyarakat dan juga untuk mendukung kemajuan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II dilakukan dengan menerapkan Kompensasi Pelayanan berdarkan  Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor : W9.U11/37/KPN/SK/2/2023 Tentang Mekanisme Penerapan Service Level Agreement (SLA) Dan Pemberian Reward Dan Punishment Terhadap Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kompensasi keterlambatan layanan berupa souvernir diberikan kepada penerima layanan apabila pelayanan kami melewati lamanya waktu yang ditentukan berdasarkan lampiran I Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor : W9.U11/16/KPN/SK/1/2023 Tentang Standar Layanan.

 

Merchandise Keterlambatan PTSP

Berita Terkini

Skip to content